Senin, 17 Desember 2012

0 Tugas Hukum





Hukum perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.you
. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.      Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.       Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
4.      Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.


Kaidah dan Norma Hukum

1.Kaidah hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.

Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk. Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah.

Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu : 

1.hukum yang imperatif,

maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. hukum yang fakultatif

maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.:
1.kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.

2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum

2.Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukumDalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.

Perbedaan antara norma hukum dan norma social Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penguasa
• Bersifat memaksa
• Sangsinya berat Norma sosial
• Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
• Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
• Dibuat oleh masyarakat
• Bersifat tidak terlalu memaksa
• Sangsinya ringan.




SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA
 Pengertian Sumber hukum adalahØ segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
 Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan
Ø Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa

 Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa kriteria yaitu :
Ø

•Sumber hukum materiil Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

• Sumber hukum formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamakan dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

 Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
Ø
a. Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan atas :
1) Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
2) Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

b. Kebiasaan; Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

c. Traktat atau Perjanjian Internasional; Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.


d. Yurisprudensi: Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1)Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.

b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

e. Doktrin: Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.


Peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.

Menurut hukum, peristiwa hukum dibagi menjadi dua yaitu :
1. Peristiwa hukum bersegi satu, ialah peristiwa hukum yang hanya ditimbulkan oleh satu pihak saja. Contoh : pembuatan surat wasiat, pemberian hibah.
2. Peristiwa hukum bersegi dua, ialah peristiwa hukum yang ditimbulkan oleh dua pihak atau lebih. COntoh : perjanjian, perikatan.

B.MAZHAB-MAZHAB ILMU PENGETAHUAN HUKUM


1.       Mengapa orang mentaati hukum
A.      Mazhab hukum alam
-          Menurut Aristoteles hukum ada 2:
Ø  Hukum penguasa
Ø  Hukum alam
-          Menurut aristoteles,hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan selaras dengan kodrat alam.

-          Thomas V. Aquino berpendapat bahwa  segala kejadian di dunia itu diperintah dan dikendalikan oleh suatu Lex Eterna yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya.
-          Lex Eterna adalah Kehendak Tuhan.
B.      Mazhab sejarah
-          Von Savigny berpendapat bahwa hukum harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau ruhani suatu bangsa, selalu ada suatu hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
C.      Teori Theokrasi
-          Teori yang mendasarkan berlakunya hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa
D.      Teori Kedaulatan Rakyat
-          Raja dan penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaan bukan dari Tuhan tetapi dari rakyat.
E.       Teori Kedaulatan Negara
-          Hukum ditaati karena negara yang menghendakinya.
F.       Teori Kedaulatan Hukum
-          Sumber hukum ialah rasa keadilan
G.     Asas keseimbangan
-          Hukum itu berfungsi menurut dalil yang nyata
-          Dalil yang nyata: tiap orang mnerima keuntungan atau mendapat keuntungan sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.


C.Teori Teokrasi

Teori teokrasi ini mengatakan bahwa memang sudah menjadi kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa suatu negara itu timbul/muncul. Artinya, suatu negara dapat muncul hanya oleh adanya kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Tanpa adanya kehendak Tuhan, negara tidak akan terbentuk.
Teokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan yang berdasarkan agama/ ketuhanan. Teokrasi erat kaitannya dengan prinsip ketuhanan yang dijadikan suatu sumber atau pedoman bagi pemerintahan suatu negara. Dalam pemerintahan teokrasi juga hukum yang digunakan dalam pemerintahan di negara yang bersangkutan adalah hukum agama. Jika dalam pemerintahan Islam, maka hukum yang digunakan adalah hukum Islam. Konsep teokrasi dalam Islam sering juga disamakan dengan kekhalifahan. Namun, mengingat kekhalifahan dalam Islam sudah tidak ada, bukan berarti negara teokrasi Islam sudah idak ada pula. Negara-negara yang menerapkan hukum Islam dalam konstitusi perundang-undangannya pun bisa disebut negara teokrasi Islam. Di dalam negara teokrasi Islam, penerapan hukum Islam ditegakkan dengan benar sehingga siapapun yang melanggar akan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dlakukannya.
Sudah jelas negara-negara teokrasi menganggap bahwa Tuhan itu ada. Negara-negara yang menganut teokrasi bisa dikatakan sebagian besar masyarakatnya bersifat religius. Ini berbeda dengan negara-negara sekuler dimana banyak warga negaranya yang atheis dan kalaupun beragama tidak terlalu taat dalam melakukan ibadah.



D.Teori Kedaulatan
MACAM TEORI KEDAULATAN

Teori kedaulatan negara yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan adalah sebagai berikut.
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Artinya, raja atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga merupakan kehendak Tuhan.

b. Teori Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi di tangan raja atau penguasa. Oleh karena itu, raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan sehingga kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

c. Teori Kedaulatan Negara
Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara.

d. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menekankan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Oleh karena itu, pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut.

e. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat adalah demokrasi. Teori ini memunculkan timbulnya suatu teori pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika yang dikemukakan oleh Montesquieu.

Teori trias politika menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif (membuat dan menetapkan undang-undang), eksekutif (melaksanakan undang-undang), dan yudikatif (mengawasi pelaksanaan undang-undang). Suatu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat mempunyai
ciri-ciri sebagai berikut :
1) Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan/majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
2) Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang dasar.

E.TEORI KEDAULATAN NEGARA

Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris Sovereignty yang dalam bahasa Italia disebut Sovranus. Istilah-istilah itu diturunkan dari kata latin superanus yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lain.

Di mana letak kekuasaan tertinggi pada suatu Negara bermacam-macam pada berbagai Negara, terkadang hanya sebagai slogan, tetapi terkadang memang diikuti secara konsekuen. Ada Negara yang menganggap bahwa kedaulatan ditangan rakyat, artinya suara rakyat banyak benar—benar didengar keluhannya dan penderitaannya. Menurut mereka inilah contoh Negara demokrasi, oleh rakyat dan untuk rakyat. Tetapi hal ini tampaknya hanya sekedar menutupi perilaku pemerintah yang berkuasa. Negara-negara komunis sering mengatakan sebagai Negara demokrasi, tetapi memaksakan kehendaknya demi partai tunggal dan sosialisme. Negara liberal sering mengucapkan demokrasi, tetapi mereka menyebarluaskannya melalui pemaksaan. Padahal mereka sendiri dulunya adalah Negara penjajah. Oleh karena itu, bila ada yang mengatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat maka yang membuktikannya adalah sejauh mana pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya, baik langsung maupun melalui perwakilan pada badan legislatif.

Adapula Negara yang mengatakan bahwa kedaulatan berada ditangan hukum, artinya supremasi hukum dinomorsatukan, peraturan dijunjung tinggi. Tetapi bukankah tidak sedikit Negara yang mengaku Negara hukum? Tetapi hukum yang dibuat oleh manusia. Oleh karena itu, kalau ada Negara yang kedaulatannya berdasarkan hukum, alat pengujinya adalah sejauhmana hukum itu dibuat oleh wakil rakyat untuk mengatur dan mengurus hubungan rakyat dengan pemerintahnya secara baik dan benar. Kalau perlu dengan mencari kaitannya dengan moral agama.

Adapula Negara yang mengatakan bahwa kedaulatannya berada ditangan Tuhan. Jadi, Tuhan Yang Maha Kuasa yang menentukan jalannya roda pemerintahan. Apabila diatur oleh Sang Pencipta, maka yang melanggarnya akan berdosa. Hanya saja kemudian yang perlu diperhatikan adalah siapa orang yang menjadi pelaksana jalannya roda pemerintahan itu sendiri. Dan sebagai alat uji untuk mengukur sejauh mana pengakuan kedaulatan ini adalah kontribusi untuk perubahan bagi negaranya melalui penafsiran agama, praktek, dengan agama yang bersangkutan adalah agama yang diakui,baik dan benar.

Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa kedaulatan Negara berada di tangan raja/penguasa. Dan kedaulatan ini lah bentuk yang paling mengkultuskan manusia di muka bumi. Lain halnya dengan prinsip Negara yang mengatakan bahwa kedaulatan berada pada Negara itu sendiri.

Kedaulatan mempunyai 4 sifat dasar yaitu :
  • Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  • Permanen, yang berarti bahwa kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan itu akan tetap melekat pada negara meskipun pemerintah atau yang menjalankan pemerintahan sudah berganti.
  • Tidak terbagi-bagi , yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan negara.
  • Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi dan kekuasaan yang tertinggi merupakan ciri kedaualatan itu akan hilang.

Dengan demikian, apabila kita telaah perbedaan dan prinsip yang ada pada masing-masing kedaulatan Negara, maka hal tersebut pada dasarnya dilatarbelakangi dari anggapan timbulnya suatu Negara berdasarkan teori berikut:
  1. Teori ketuhanan: yaitu anggapan yang menyatakan bahwa timbulnya suatu Negara memang sudah kehendak yang Maha kuasa.
  2. Teori historis: teori yang menganggap bahwa Negara itu memiliki lembaga social yang tidak dibuat dengan sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi ruang dan waktu manusia. Sehingga secara historis berkembanglah Negara itu seperti yang kita lihat selanjutnya.
  3. Teori penaklukan: teori yang menggangap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya penaklukan.
  4. Teori kekuatan: teori yang menganggap bahwa timbulnya suatu Negara karena adanya kekuatan. Yang kuat kemudian menentukan dan membuat hukum.
  5. Teori alamiah: teori yang menganggap bahwa Negara itu adalah ciptaan alam yang sudah terbentuk dan berkembang secara alamiah.
Teori filosofis: teori yang menganggap bahwa Negara terbentuk berdasarkan renungan akan arti sebuah pemerintahan Negara.


F.TEORI KEDAULATAN RAKYAT

Kedaulatan dalam bahasa Inggris sovereign adalah suatu hal yang sangat diidam-idamkan oleh setiap orang bahkan negara. Negara atau orang yang memiliki kedaulatan dapat melakukan apapun karena memiliki legalitas atau keabsahan untuk bertindak. Kedaulatan berbeda dengan kekuasaan, kedaulatan cenderung kepada hak untuk berkuasa tetapi kekuasaan belum tentu hak untuk berkuasa. Ada beberapa teori tentang kedaulatan yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum, kedaulatan negara, kedaulatan raja dan kedaulatan rakyat.
Teori kedaulatan rakyat berpandangan bahwa rakyatlah menjadi raja sebagai penentu kebijakan publik (public policy). Kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh sistem demokrasi. Demokrasi sendiri berasal dari kata Demos = rakyat dan Cratein = pemerintahan. John Lock sebagai pencetus kedaulatan rakyat sangat mengidam-idamkan terwujudkan kedaulatan rakyat. Dia menggambarkan bahwa terbentuknya sebuah negara berdasarkan kontrak sosial yang terbagi atas dua bagian yaitu factum unionis (perjanjian antar rakyat) dan factum subjectionis (perjanjian antara rakyat dengan pemerintah). Hal inilah yang mendasari teori liberalisme
Konstitusi RI yaitu UUD 1945 telah menyebutkan dalam Pembukaan UUD 1945: “… susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat…” selanjutnya pasal 1 ayat (2) berbunyi: “kedaualtan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” .
Pernyataan di atas dengan tegas Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Salah satu pelaksanaan dari kedaulatan rakyat adalah pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu tahun 2004 terakhir kali merupakan pemilu yang baru dilasanakan berbeda dari pemilu sebelumnya. Pemilu 2004 memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kejadian ini merupakan kejadian yang belum pernah terjadi dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
G.Teori Kedaulatan Hukum
Teori Kedaulatan Hukum muncul pada abad ke-20 dan menentang teori Kedaulatan Negara. Tokoh-tokohnya adalah Cruot (Perancis), Duguit (Perancis), dan Krabbe (Belanda). Teori ini berpendapat bahwa:
- Hukum berasal dari perasaan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat;
- Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat;
- Oleh karenanya hukum ditaati oleh anggota masyarakat.

Dalam bukunya yang berjudul “Die Lehre der Rechtssouvereinteit”, Krabbe menyebutkan bahwa:
- Rasa keadilanlah yang merupakan sumber hukum;
- Hukum hanya apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak;
- Peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan orang terbanyak tidak dapat mengikat. Peraturan seperti itu bukan merupakan hukum, meskipun masih ditaati orang atau dipaksakan;
- Masyarakat mempunyai perasaan bagaimana hukum itu seharusnya, dan karena itulah hukum itu ada. Dan hanya kaidah yang timbul dari perasaan hukum yang mempunyai kewibawaan.
H.KESIMPULAN

Dari uraian-uraian di atas, dan setelah memperkaya (encrichment) dan melakukan elaborasi terhadap pendapat Krabbe tentang teori kedaulatan hukum, maka sangat jelas bahwa orang/masyarakat mentaati hukum oleh karena undang-undang berlaku berdasarkan nilai batinnya, yakni berdasarkan hukum yang menjelma didalamnya. Undang-undang tidak mengikat karena pemerintah menghendakinya, melainkan karena ia merupakan perumusan kesadaran hukum dari rakyat. Terjadilah suatu keadaan keseimbangan (equilibrium) implementasi kaidah hukum dalam masyarakat antara konsistensi penegakkan tatanan hukum, pencerminan kesadaran kesusilaan dan kesadaran rakyat itu sendiri dan fleksibilitas kaidah hukum dalam melakukan pengaturan hubungan-hubungan sosial.



0 komentar:

Posting Komentar